0

Ada beberapa dalil yang menunjukan atas kehujjahan hadist dijadikan sebagai sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut:

a. Dalil Al-Qur’an.

Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang yang memerintahkan untuk patuh kepada rasul dan mengikuti sunnahnya. Perintah patuh kepada rasul berarti perintah mengikuti sunnah sebagai hujjah, diantaranya adalah:

1) Surah An-Nisa’: 136
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya..............................”
2) Surah Ali-Imran: 32
Artinya: “Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
3) Surah At-Taghaabun: 12
Artinya: “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya, jika kamu berpaling sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.”
Beberapa ayat diatas menunjukan bahwa kita diperintahkan untuk ta’at kepada Allah dan mengikuti Rasulnya. Manusia tidak mungkin bisa mengikuti jejak Rasul tanpa mengetahui sunnahnya.

b. Dalil hadis.

Hadis yang dijadikan sebagai hujjah juga sangat banyak sekali, diantaranya adalah sebagai berikut:

1) “Aku tinggalkan pada kalain dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Alllah dan sunnahku.” (HR. Al-Hakim dan Malik)

2) Saat Rasulullah SAW hendak mengutus Mu’az bin jabal untuk menjadi penguasa di Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh Rasulullah SAW:

Rasul bertanya: “Bagaimana kamu menetapkan hukum bila dihadapkan kepadamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum?”

Mu’az menjawab: “Saya akan menetapkan dengan kitab Allah SWT,” lalu Rasull bertanya: “Seandainya kamu tidak mendapatkanya dalam kitab Allah?”

Mu’az menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah,”

Rasull bertanya lagi: “Seandainya kamu tidak mendapatkanya dalam kitab Allah juga dalam sunnah Rasulullah?”

Mu’az menjawab: “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri.” Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakang Mu’az seraya mengatakan “Segala puji bagi Allah yang telah menyelaraskan urusan seorang Rasull dengan sesuatu yang Rasull kehendaki.”(HR. Abu Daud dan Al-Tarmidzi)

3) “Wajib bagi sekalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafa ar-sasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpagang tegulah kamu sekalian denganya.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)

Hadist-hadist diatas menjelaskan kepada kita bahwa seseorang tidak akan tersesat selamanya apabila hidupnya berpegang teguh atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Orang yang tidak berpegang teguh akan keduanya berarti tergolong kepada orang yang sesat. Nabi tidak pernah memerintahkan kecuali dengan diperintah Allah, dan siapa yang taat kepada Nabi berarti ia taat kepada zat yang memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan perintah itu.

c. Kesepakatan Ulama (ijma’)

Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak jaman Rasulullah, sepeninggal beliau, masa khulafaurrosyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya.

Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain adalah peristiwa dibawah ini;

  1. Ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, ia pernah berkata, “saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya.[1]
  2. Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”[2]
  3. Pernah ditanyakan kepad Abdullah bin Umar tentang ketentuan sholat safar dalam al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab, “Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu, maka sesugguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.”
Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah Saw, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh umatnya.

Footnote

[1] Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hanbal, juz 1, (Beirut : Al-Maktab Al-Islamy, t.t), h. 164 (http://ceriamakalalag.blogspot.com/2013/09/hadis-sebagai-sumber-ajaran-islam.html)
[2] Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hanbal, juz 1, (Beirut : Al-Maktab Al-Islamy, t.t), h. 194 dan 214 (http://ceriamakalalag.blogspot.com/2013/09/hadis-sebagai-sumber-ajaran-islam.html)

Posting Komentar

 
Top