Pengertian syari’at Islam secara bahasa.
Setidaknya terdapat tiga istilah penting yang saling berhubungkait dengan kata syari’at, yaitu,
syari’at, fiqh, dan tasyri’[1] atau hukum Islam. Dengan mengutip pendapat Syu’bah dan Kamil Musa,
Jaih Mubarak menjelaskan pengertian syari’at [arab: الشريعة] secara bahasa (etimologi) berarti
[2]:
- al-‘utbah (likuk-likuk lembah)
- al-‘atabah (ambang pintu dan tangga)
- mawrid asy-syaribah (jalan tempat mencari air minum), dan
- al-thariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus).
Menurut
Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya
Lisan al’Arab. secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Diantara artinya adalah
masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumber air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering).
[3] Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama.
[4]Menurut ar-Razi dalam bukunya
Mukhtâr-us Shihah, kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. bisa berarti:
- nahaja (menempuh)
- awdhaha (menjelaskan) dan
- bayyan al masâlik (menunjukkan jalan)
Sedangkan ungkapan syara’a
lahum - yasyra’u - syar’an artinya adalah
sanna (menetapkan).
[5]Sedang menurut
Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya
mazhab dan
tharîqah mustaqîmah /jalan yang lurus[6]. Jadi arti kata syari’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu.
Atau dengan kata lebih ringkas, syariat berarti
aturan dan undang-undang[7]. Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal
[8].
Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam. Atau juga peraturan/ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hambanya
[9].
Pengertian syari’at Islam secara istilah.
Jika kita telusuri dalam kitab
Mu’jam al-Mufahras atau buku
Kunci (untuk mencari ayat) Al-Quran, kita akan menemukan kata
“syari’ah” terulang di empat surat yang berbeda, yaitu:
- Q.S al-jasiyah ayat 18
- Q.S al-Syuara ayat 13
- Q.S al-‘Araf ayat 163
- Q.S al-Maidah ayat 48
Adapun secara istilah (terminologi), syari’at mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1) Jalan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Jatsiyah: 18 yang berbunyi:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Makna ayat,
“Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.”[10].
2) Menurut
Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama (al-din). Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup
[11].
3) Segala yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad berupa wahyu, baik yang terdapat dalam al-Quran maupun sunnah nabi (al-Nushush Al-Muqaddasah)
[12].
4) Menurut
Mahmud Syaltut, syariat adalah Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah atau hasil penalaran atas dasar ketentuan tersebut, untuk dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan umat manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan umat manusia; sesama muslim atau non muslim, maupun dengan alam sekitarnya
[13].
5)
Manna’ al-Qatthan mengemukakan, bahwa syariat adalah segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-Nya baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun mu`amalah. Defenisi tersebut, tampaknya masih mengacu pada pengertian agama (al-din), dimana aspek-aspek pokok ajaran agama (Islam) dimasukkan ke dalam cakupan syariat.
[14]6)
Wahbah Az-Zuhaily mengatakan syari’at adalah segala peraturan yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya melalui al-Quran dan Sunnah baik yang menyangkut hukum-hukum ‘aqidah, yang secara khusus menjadi objek kajian ilmu kalam atau ilmu tauhid, atau hukum-hukum bersifat praktis (ahkam al-amaliyah), yang secara khusus menjadi objek ilmu kajian fiqh.
[15]7) Menurut
Muhammad ‘Ali al-Sayis. Berdasarkan kesimpulannya terhadap pendapat para ulama, mengatakan bahwa syari’at adalah Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah agar manusia beriman dan beramal saleh, yang dapat membuat mereka bahagia di dunia dan di akhirat.
Menurut
al-Sayis, pengertian syari’at seperti ini mengandung tiga bidang yaitu: keyakinan atau tauhid, amaliyah atau fiqh, dan akhlaq atau tasawuf.
[16] Jadi dapat disimpulkan bahwa syariat islam merupakan keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, manusia dengan alam (lingkungannya), baik yang diterapkan dalam AL-qur’an maupun hadis dengan tujuan terciptanya kemashlahatan, kebaikan hidup umat manusia di dunia dan di akhirat.
Footnote
[1]Tasyri’ adalah proses pembentukan fiqh atau peraturan perundang-undangan. Lihat footnote Dinas Syariat Islam,
Syariat Islam di Aceh (Aceh: Perpustakaan Nasional), hal.85
[2] Dinas Syariat Islam,
Syariat Islam di Aceh (Aceh: Perpustakaan Nasional), hal.85 lihat juga, Jaih Mubarak,
Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), hal.3
[3] Ibn al-Manzhur,
Lisân al-‘Arab, juz I hal.175 (http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/20/pengertian-syariah/)
[4] Tafsir Al-Qurthubi, 16/163 (http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-syariah/)
[5] Ar-Razi,
Mukhtâr ash-Shihah, hal. 294 (http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/20/pengertian-syariah/)
[6] Al-Jurjani,
at-Ta’rifât, hal. 167 (http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/20/pengertian-syariah/)
[7] Konsultasi Syariah,
Apa itu syariah?, (http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-syariah/) akses 16 Oktober 2014.
[8] Al-Misbah Al-Munir, 1/310 (http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-syariah/)
[9] Dr. Yusuf Qardhawi,
Membumikan Syariat Islam, (Bandung: Mizan Pustaka) cet 1.
[10] Imam Al-Qurthubi,
Tafsir Al-Qurthubi, 16/163 (http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-syariah/) akses 16 Oktober 2014.
[11] Ibn al-Manzhur,
Lisân al-‘Arab, juz XI, hal. 631 (http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-syariah/) akses 16 Oktober 2014.
[12] Dinas Syariat Islam,
Syariat Islam di Aceh (Aceh: Perpustakaan Nasional), hal.86
[13] Mahmud Syaltut,
Al-Islam, ‘Aqidah wal Syari’ah, (Kairo: Dar al-Qalam, 1996), hal 12. (http://fuadiqudwah.blogspot.com/2010/03/pengertian-syariat-fikih-dan-hukum.html) akses 16 Oktober 2014.
[14] Maktabah Majanan,
Pengertian Syari’at, Fiqh, dan hukum Islam, (http://fuadiqudwah.blogspot.com/2010/03/pengertian-syariat-fikih-dan-hukum.html) akses 16 Oktober 2014.
[15] Dinas Syariat Islam,
Syariat Islam di Aceh (Aceh: Perpustakaan Nasional), hal.86
[16] Dinas Syariat Islam,
Syariat Islam di Aceh (Aceh: Perpustakaan Nasional), hal.86