Menepis Syubhat Pembela Tawassul Yang Haram
Tawassul diambil dari wasilah yang artinya
menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dia dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Dan tawassul dibagi oleh para ulama menjadi dua macam:
1. Tawassul yang syar’iy yaitu tawassul yang
di idzinkan oleh syari’at
Tawassul yang syar’iy yaitu tawassul yang diidzinkan oleh syari’at mempunyai beberapa macam:
Pertama: Tawassul dengan melalui asmaul
Posting Komentar