Gugatannya membuat awak media penasaran. Apakah ada motif dirinya akan menikah dengan kekasihnya yang beda agama sehingga mengajukan permohonan itu.
"Nggak, saya masih single, nggak punya pacar," jawab Anbar usai menjalani sidang uji materi Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (4/9/2014).
Dalam permohonan, Anbar bersama 4 alumnus FH UI mengaku hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh UU Perkawinan. Anbar merupakan mahasiswi Semester IX FH UI.
"Ketika saya ingin melangsungkan perkawinan, saya kan belum tahu sama siapa, jadi ada potensi. Ada potensi, jadi kami berlima tidak tahu akan bertemu dengan siapa. Siapa tahu ada yang suatu saat nanti melakukan pernikahan beda agama," ujarnya.
Tapi ketika ditanya apakah gadis berusia 21 tahun itu ingin menikah dengan pria yang seagama dengannya atau tidak, Anbar hanya tersenyum. Dengan suara pelan ia memberikan jawaban sekenanya.
"Nggak tahu," ujar Anbar disusul tawa kecil.
Anbar juga mengaku tidak tahu jika orangtuanya, misalnya, tidak memperkenankan dirinya menikahi seseorang yang berbeda agama karena pasal tersebut.
"Nggak tahu, saya akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman," tutup Anbar.
Baca Juga
Posting Komentar