0


Pertanyaan :
 بعض الناس تنقطع إحدى نعليه، فيرمي بها ، ويمشي في الأخرى ، أو قد يخرج من المسجد ؛ فلا يجد إلا إحدى نعليه فيلبسها ، فهل هذا جائز أم لا ؟
“Sebagian orang ketika putus salah satu (tali) sandalnya, maka ia melemparnya dan tetap berjalan dengan sebelah sandal yang lain. Atau ketika keluar dari masjid, ia tidak mendapatkan sandalnya melainkan hanya satu saja hingga kemudian ia memakainya

Posting Komentar

 
Top