0



Asuransi Dan Hukumnya[1]

Oleh Ustadz Muslim Al-Atsari



MAKNA ASURANSI

Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau terjadinya bahaya, dan

Posting Komentar

 
Top