Hukum Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)
Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli
kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer
menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus
membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.
Posting Komentar