Hukum Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)
Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli
kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer
menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus
membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.