0


Pertanyaan:



Bagaimana melunasi utang, apabila orang yang
menghutangi sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?







Jawaban:

Hal ini telah dijawab oleh Syaikh Ibnu
'Utsaimin rohimahulloh.
Beliau mengatakan, “Apabila kamu mempunyai kewajiban hutang pada seseorang dan
kamu merasa belum melunasi dan merasa hutang tersebut masih ada sampai orang
yang menghutangi mengambil

Posting Komentar

 
Top