Para penduduk pun protes dan kemudian melaporkan ulah muadzin tersebut dengan tuduhan “adzan yang dibuat-buat”. Laporan warga tersebut kemudian diteruskan oleh Kementerian Wakaf Mesir ke kepolisian.
Menanggapi kasus tersebut, seperti dilansir Dakwatuna, penasehat mufti Mesir Dr. Majdi Asyuur mengatakan bahwa sesungguhnya umat Islam di Mesir yang menggagas digunakannya lafadz “As Shalatu khairun minan naum” saat adzan subuh. Menurutnya hal itu bukanlah bid’ah.
Lebih jauh Asyuur mengatakan bahwa pada masa Nabi Muhammad, adzan di pagi hari dikumandangkan dua kali. Adzan pertama untuk membangunkan masyarakat, sedangkan adzan kedua untuk menandai telah masuk waktu shalat Subuh.
Namun Asyur tidak menjelaskan kaitan pandangannya dengan inovasi bilal yang dilaporkan ke polisi tersebut. Yang jelas, muadzin tersebut telah diberhentikan akibat adzannya yang mengubah “ash shalatu khairun minan naum” menjadi “ash shalatu khairun min facebook.”
Posting Komentar