MENANGGAPI saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong Menteri Agama (Menag) untuk menetapkan Ahmadiyah sebagai agama baru di luar Islam, Lukman Hakim Saifuddin menerangkan bahwa Kementrian Agama (Kemenag) sedang mengkaji dua hal yang akan menjawab masalah tentang penetapan sebuah agama yang ada di Indonesia.
Pertama, kata Menag, apakah negara atau pemerintah punya otoritas menentukan atau menetapkan atau meresmikan sebuah keyakinan menjadi sebuah agama atau tidak?
“Kedua, kalau iya, maka apakah cukup pemerintah yang menentukan atau perlu juga melibatkan masyarakat? Kalau tidak, maka bagaimana pemerintah menjalankan amanah konstitusi melindungi keyakinan setiap warga negara?” ujarnya kepada Islampos melalui sambungan telepon, Sabtu (26/7).
“Setelah dikaji, maka Kemenag dapat bersikap terhadap Ahmadiyah atau Syi’ah atau keyakinan lainnya,” tuturnya.
Terkait Baha’i, dia mengatakan Baha’i memang sebuah agama yang dianut sebagian kecil warga negara Indonesia.
“Selain enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu) yang dianut mayoritas warga negara Indonesia, ada juga agama yang dianut oleh sebagian kecil warga negara Indonesia, salah satunya Baha’i yang dilindungi negara,” katanya.
“Jadi Baha’i itu bukan agama baru,” tambahnya.
Terakhir dia kembali menegaskan bahwa penetapan sebuah agama yang ada di Indonesia masih dalam kajian Kementrian Agama. Dari Islampos.com
Pertama, kata Menag, apakah negara atau pemerintah punya otoritas menentukan atau menetapkan atau meresmikan sebuah keyakinan menjadi sebuah agama atau tidak?
“Kedua, kalau iya, maka apakah cukup pemerintah yang menentukan atau perlu juga melibatkan masyarakat? Kalau tidak, maka bagaimana pemerintah menjalankan amanah konstitusi melindungi keyakinan setiap warga negara?” ujarnya kepada Islampos melalui sambungan telepon, Sabtu (26/7).
“Setelah dikaji, maka Kemenag dapat bersikap terhadap Ahmadiyah atau Syi’ah atau keyakinan lainnya,” tuturnya.
Terkait Baha’i, dia mengatakan Baha’i memang sebuah agama yang dianut sebagian kecil warga negara Indonesia.
“Selain enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu) yang dianut mayoritas warga negara Indonesia, ada juga agama yang dianut oleh sebagian kecil warga negara Indonesia, salah satunya Baha’i yang dilindungi negara,” katanya.
“Jadi Baha’i itu bukan agama baru,” tambahnya.
Terakhir dia kembali menegaskan bahwa penetapan sebuah agama yang ada di Indonesia masih dalam kajian Kementrian Agama. Dari Islampos.com
Posting Komentar