Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Majelis Ulama Indonesia,
MENIMBANG:
(a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan,
salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait
dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada
hari dan tanggal yang sama
Posting Komentar