0

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA



Nomor 2 Tahun 2004

Tentang

PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH 



Majelis Ulama Indonesia,

MENIMBANG:

(a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan,
salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait
dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada
hari dan tanggal yang sama

Posting Komentar

 
Top