Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Majelis Ulama Indonesia,
MENIMBANG:
(a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan,
salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait
dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada
hari dan tanggal yang sama
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.