0


Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyah
Majalah AsySyariah Edisi 044

Saling memberi hadiah adalah hal yang mestinya dibiasakan.
Namun demikian hal itu mesti diselaraskan dengan syariat. Tidak
memberikan kepada lawan jenis jika tidak aman dari fitnah. Tidak pula
memberikannya karena dikaitkan dengan perayaan tertentu yang merupakan
budaya non-Islam seperti ulang tahun, Valentine’s Day,

Posting Komentar

 
Top