Pada Dasarnya Ibadah itu Terlarang dan Adat itu Dibolehkan
Oleh: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله
KAIDAH FIQH
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْحَظْرُ، وَ الْأَصْلُ فِي العَادَاتِ الْإِبَاحَةُ
PADA DASARNYA IBADAH ITU TERLARANG,
SEDANGKAN ADAT ITU DIBOLEHKAN.
TAQDIM
Syaikh as-Sa'di رحمه الله dalam al-Qowa'id wal Ushul Jami'ah hlm. 30 menjelaskan bahwa ibadah adalah semua yang diperintahkan Alloh dan Rosul-Nya, baik perintah yang
Posting Komentar