0


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib.
Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan
selama bukan karena wasiat atau

Posting Komentar

 
Top