0


I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan
secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang
khusus disertai dengan niat.[1]


Dalil Disyari’atkannya I’tikaf

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu
sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya
bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2]

Dari Abu Hurairah,

Posting Komentar

 
Top