Oleh: Redaksi Majalah Fatawa
Pendiri aliran ini adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa) alias Madigal pada tahun 1951 M dengan nama Darul-Hadits.
Bertempat di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur, karena
ajarannya meresahkan masyarakat setempat, maka Darul Hadits ini dilarang
oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur pada
tahun 1968 M.
Sejarah Ringkas LDII1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar